Lambeturah.co.id — Pemerintah tengah menyiapkan penataan baru terhadap penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi atau yang dikenal masyarakat sebagai gas melon. Tak hanya bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah juga berencana menggunakan kelompok desil kesejahteraan sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima LPG 3 kg.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Menurut Laode, pola distribusi LPG 3 kg saat ini masih bersifat terbuka. Kondisi tersebut membuat LPG bersubsidi masih dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang secara ekonomi dinilai mampu.

“Kita melihat bahwa pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Jadi, ini nanti yang akan kita atur,” ujar Laode dalam rapat tersebut, seperti diberitakan detikFinance.

Ia menegaskan, penataan penerima subsidi nantinya tidak hanya diterapkan pada BBM. Kelompok desil juga akan digunakan dalam pengaturan LPG 3 kg.

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dalam kebijakan pemerintah, data tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan berbagai bantuan maupun subsidi.

Pemerintah saat ini memiliki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dipersiapkan sebagai basis data dalam penyaluran berbagai program pemerintah.

Dengan pemanfaatan data tersebut, pemerintah ingin memastikan subsidi LPG 3 kg lebih banyak diterima masyarakat yang memang membutuhkan.

Namun, pemerintah belum mengumumkan secara final kelompok desil berapa saja yang nantinya diperbolehkan membeli LPG 3 kg serta bagaimana mekanisme pembeliannya di tingkat pangkalan.

Artinya, masyarakat belum perlu menyimpulkan bahwa kelompok tertentu secara otomatis akan dilarang membeli gas melon sebelum aturan resmi diterbitkan.

Penataan ini dilakukan di tengah persoalan konsumsi LPG bersubsidi yang terus meningkat.

Kementerian ESDM menilai sistem distribusi terbuka menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. LPG 3 kg yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu masih dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Pemerintah kemudian berupaya mengubah pola subsidi dari yang selama ini melekat pada komoditas menjadi lebih terarah kepada penerima manfaat.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga menyiapkan transformasi subsidi LPG 3 kg menuju skema berbasis penerima manfaat secara bertahap. Pemerintah menyiapkan basis data, termasuk pendataan konsumen berdasarkan NIK dan pencocokan dengan data sosial-ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membahas penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kg.

Namun, penggunaan NIK dan pengelompokan berdasarkan desil merupakan dua hal yang berkaitan tetapi tidak sama. NIK dapat digunakan untuk mengidentifikasi konsumen, sedangkan data desil digunakan untuk melihat kelompok kesejahteraan penerima.

Pada Agustus 2025, pemerintah pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang masuk kelompok desil 8, 9 dan 10 tidak diperuntukkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Namun, saat itu mekanisme teknis pembelian masih dalam pembahasan.

Perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah kini kembali membahas penataan tersebut dengan memanfaatkan basis data DTSEN.

Penataan LPG 3 kg dilakukan agar anggaran subsidi energi tidak banyak dinikmati masyarakat yang sebenarnya mampu membeli LPG nonsubsidi.

Pemerintah berharap subsidi dapat lebih terkonsentrasi kepada kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih rendah.

Selain mengatur siapa yang berhak membeli, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme di lapangan tidak menyulitkan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

Pasalnya, kesesuaian data dengan kondisi masyarakat menjadi salah satu tantangan dalam penerapan kebijakan berbasis desil.

Sebagai contoh, dinamika data kesejahteraan dapat menyebabkan seseorang yang secara faktual membutuhkan subsidi berada pada kelompok data yang berbeda. Karena itu, pembaruan dan validasi data menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

Dengan adanya rencana tersebut, masyarakat yang selama ini membeli LPG 3 kg tentu perlu menunggu aturan resmi mengenai mekanisme baru.

Pemerintah belum memberikan rincian final mengenai batas desil, frekuensi pembelian, maupun sistem verifikasi yang akan diterapkan.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga juga pernah mengusulkan pembatasan pembelian LPG 3 kg hingga 10 tabung per bulan untuk satu kartu keluarga. Usulan tersebut dirancang sebagai salah satu tahapan pengetatan distribusi sebelum pembatasan berdasarkan kelompok desil.

Dengan demikian, kebijakan ke depan berpotensi tidak hanya menentukan siapa yang boleh membeli, tetapi juga mengatur mekanisme dan jumlah pembelian agar distribusi LPG bersubsidi lebih terkendali.

Hingga saat ini, rencana pembelian LPG 3 kg berdasarkan desil masih berada dalam tahap penataan kebijakan. Pemerintah masih perlu menyusun mekanisme teknis agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Yang menjadi tujuan utama adalah memastikan gas melon benar-benar diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.

Karena itu, masyarakat diimbau menunggu ketentuan resmi pemerintah terkait kelompok penerima, mekanisme pembelian, penggunaan NIK, hingga batas pembelian LPG 3 kg.

Intinya, bukan berarti mulai sekarang masyarakat otomatis tidak boleh membeli gas melon berdasarkan desil. Pemerintah masih menyiapkan aturan dan mekanisme penerapannya.