Lambeturah.co.id - Harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri.
Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga avtur sekaligus sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap tarif penerbangan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, batas maksimal fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 40 persen. Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh maskapai wajib mengenakan FS hingga batas maksimal.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Lukman dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9/2026).
Harga Avtur Naik 6,5 Persen
Kemenhub secara berkala mengevaluasi besaran fuel surcharge dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Evaluasi dilakukan berdasarkan rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditentukan dalam regulasi.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga bahan bakar penerbangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan batas maksimal *fuel surcharge*.
Batas FS Kelas Ekonomi Naik Jadi 40 Persen
Dengan adanya penyesuaian tersebut, maskapai kini diperbolehkan menetapkan fuel surcharge untuk penumpang kelas ekonomi hingga maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge untuk kelas ekonomi berada di angka 30 persen.
Kemenhub menyebut kebijakan ini tetap mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari perkembangan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Dengan demikian, kenaikan batas maksimal FS tidak secara otomatis membuat seluruh tiket pesawat naik sebesar 40 persen. Besaran yang dikenakan tetap menjadi kewenangan masing-masing maskapai selama berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah.
Kemenhub Awasi Harga Tiket Pesawat
Kemenhub memastikan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan akan terus dilakukan, termasuk terhadap komponen fuel surcharge.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan perusahaan dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Pemerintah juga akan memantau penerapan tarif seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan memperhatikan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
"Kemenhub terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional dan keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," ujar Lukman.
Dengan kenaikan batas maksimal fuel surcharge tersebut, calon penumpang pesawat perlu mencermati komponen biaya pada tiket, terutama ketika harga avtur mengalami perubahan.





