Lambeturah.co.id – Beredar rekaman suara percakapan telepon yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial M. Dalam rekaman tersebut, sosok yang diduga merupakan oknum legislator itu terdengar meminta uang sebesar Rp300 juta kepada seorang warga yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan dan mendadak ramai setelah muncul dugaan adanya praktik pencaloan perkara dengan mencatut nama sejumlah petinggi TNI dan Polri untuk meyakinkan pihak yang dimintai uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dikutip kembali pada Rabu (4/11/2026), warga berinisial SD asal Kecamatan Manis Mata tersebut diduga diminta menyiapkan uang Rp300 juta agar persoalan hukum yang sedang dihadapinya dapat diselesaikan.
Dalam rekaman percakapan yang beredar, pria yang diduga merupakan anggota DPRD tersebut menyebut memiliki akses komunikasi dengan sejumlah pejabat tinggi aparat penegak hukum. Nama seorang petinggi yang dikaitkan dengan Densus 88 Antiteror serta Kapolda Gorontalo turut disebut dalam percakapan tersebut.
Bahkan, dalam salah satu potongan rekaman, terdengar pernyataan yang menjanjikan bahwa perkara yang dihadapi SD dapat dipastikan aman.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPP LSM MAUNG melalui Pembinanya, Syarif Achmad, turut memberikan perhatian serius. Ia menilai dugaan pencatutan nama pejabat tinggi negara untuk kepentingan pengurusan perkara merupakan persoalan yang perlu diusut secara menyeluruh.
Syarif Achmad menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan institusi penegak hukum.
Menurutnya, jabatan sebagai wakil rakyat seharusnya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun menjanjikan penyelesaian perkara melalui jalur di luar mekanisme hukum.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal, uang sebesar Rp300 juta tersebut disebut telah dikirimkan oleh SD melalui delapan kali transaksi ke dua rekening atas nama IS dan HR.
Salah satu pemilik rekening penerima dana tersebut disebut merupakan mantan sopir pribadi M. Pihak SD melalui kuasa hukumnya juga dikabarkan telah melayangkan somasi untuk meminta pengembalian uang yang telah ditransfer.
Di sisi lain, M memberikan klarifikasi bahwa dirinya memang mengenal SD dan pernah membantu menghubungkannya dengan seorang pengacara untuk mendapatkan pendampingan hukum.
M juga mengakui adanya transaksi melalui rekening yang dikaitkan dengan mantan sopir pribadinya. Namun, ia membantah menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Menurut keterangannya, dana itu merupakan pembayaran jasa hukum kepada pengacara yang menangani perkara SD.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami lebih lanjut agar aliran dana dan tujuan transaksi dapat diketahui secara terang.
Syarif Achmad pun mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada klarifikasi para pihak. Ia meminta agar rekaman percakapan, bukti transfer, keterangan pihak yang mengirimkan uang, serta pihak-pihak yang menerima dana diperiksa secara objektif.
Selain itu, ia meminta agar institusi TNI dan Polri memberikan perhatian terhadap dugaan pencatutan nama pejabatnya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Syarif, apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun hukum yang dilakukan oleh anggota DPRD, mekanisme pemeriksaan melalui lembaga terkait juga perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, dugaan permintaan uang Rp300 juta tersebut menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh aparat berwenang.
Proses hukum diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya, termasuk siapa saja pihak yang terlibat, ke mana aliran dana tersebut disalurkan, serta apakah benar terdapat upaya mencatut nama petinggi TNI dan Polri untuk menjanjikan penyelesaian perkara.
Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus mendapatkan hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





