Lambeturah.co.id – Pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengenai peluang masyarakat nonmuslim menjadi petugas haji menarik perhatian publik. Ia menyebut masyarakat lintas agama, mulai dari Kristen, Katolik, Hindu hingga Buddha, dapat dilibatkan dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan Dahnil di Manado, Jumat (30/10/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai toleransi, kebinekaan, serta semangat gotong royong dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Dahnil, Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan budaya beragam. Keberagaman tersebut dinilai sebagai kekuatan bangsa yang perlu tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelayanan kepada jemaah haji.
"Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya," ujar Dahnil.
Ia juga mencontohkan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah dengan tingkat keberagaman masyarakat yang kuat. Dahnil mengaku telah meminta jajaran terkait untuk mendorong keterlibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji di wilayah tersebut.
"Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Dahnil memberikan penjelasan bahwa keterlibatan petugas nonmuslim bukan berarti mereka akan menjalankan tugas yang berkaitan langsung dengan ritual ibadah haji.
Ia menegaskan bahwa petugas nonmuslim dapat dilibatkan dalam pekerjaan teknis dan pelayanan di luar pelaksanaan ibadah, seperti di embarkasi dan debarkasi, tenaga kesehatan, perawat, hingga petugas teknis lainnya.
Menurutnya, keterlibatan tersebut bahkan sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya, terutama di sejumlah wilayah yang memiliki populasi muslim minoritas, seperti Sulawesi Utara, Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
Dahnil menilai penyelenggaraan haji bukan hanya mencakup kegiatan di Makkah dan Madinah, melainkan juga seluruh proses perjalanan jemaah, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
Ia pun menekankan pentingnya semangat saling membantu dan gotong royong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Gagasan tersebut juga mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan bahwa masyarakat nonmuslim diperbolehkan terlibat sebagai petugas lapangan, tetapi bukan sebagai petugas yang menangani pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Cholil, keterlibatan nonmuslim dapat dilakukan dalam lingkup teknis dan pelayanan lapangan. Namun, ia menilai tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah tetap harus dijalankan oleh umat Islam.
Melalui gagasan ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap penyelenggaraan haji tidak hanya mengedepankan kualitas pelayanan kepada jemaah, tetapi juga menjadi contoh nyata persatuan, toleransi, dan kerja sama antarmasyarakat di tengah keberagaman Indonesia.





