Lambeturah.co.id — PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meminta pemerintah menerapkan kewajiban pelaporan transaksi emas secara adil dan setara kepada seluruh pelaku perdagangan emas.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Untung mengatakan Antam pada prinsipnya mendukung kebijakan transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan. Namun, ia menilai kewajiban pelaporan sebaiknya tidak hanya dibebankan kepada Antam dan anak perusahaannya.

Kewajiban tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Dalam aturan tersebut, Antam sebagai salah satu pihak yang masuk dalam kategori Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP) diwajibkan menyampaikan data transaksi penjualan emas dan perak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam," ujar Untung dalam rapat tersebut, sebagaimana diberitakan DetikFinance.

Menurut Untung, penerapan kewajiban pelaporan yang berbeda antar-pelaku usaha berpotensi memengaruhi perilaku konsumen.

Ia mengatakan tren penjualan emas Antam saat ini sedang mengalami penurunan. Salah satu hal yang menjadi perhatian perusahaan adalah respons konsumen terhadap kewajiban pelaporan transaksi.

Antam melihat adanya kemungkinan sebagian konsumen yang keberatan dengan kewajiban tersebut memilih bertransaksi di toko atau pedagang emas lain yang tidak memiliki kewajiban pelaporan serupa.

"Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama," kata Untung.

Kondisi tersebut, menurut Antam, tidak hanya berpotensi memengaruhi penjualan perusahaan. Pergeseran transaksi juga dapat membuat sebagian aktivitas perdagangan berpindah dari kanal formal dan tercatat menuju kanal lain yang tingkat pengawasannya belum tentu sama.

Antam Tetap Dukung Transparansi

Meski menyampaikan kekhawatiran tersebut, Antam menegaskan dukungannya terhadap prinsip transparansi transaksi.

Untung menyebut transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dalam tata kelola industri perdagangan emas.

Karena itu, Antam mengusulkan agar kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi perusahaan tertentu, melainkan diterapkan kepada seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas.

Antam juga meminta dukungan Komisi XII DPR RI untuk menyamaratakan kewajiban ILAP kepada seluruh pelaku perdagangan emas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan, tertib dan menyeluruh.

Dalam ketentuan yang diberlakukan, data yang harus disampaikan mencakup informasi transaksi penjualan emas dan perak.

Di antaranya identitas pembeli berupa NPWP atau NIK, berat dan jumlah emas, harga serta nilai total transaksi, alamat pembeli, hingga lokasi butik tempat pembelian.

Pelaporan tersebut dilakukan secara berkala kepada otoritas pajak sebagai bagian dari kebutuhan data dan informasi perpajakan.

Bagi Antam, persoalan utama bukan penolakan terhadap transparansi, melainkan kesetaraan penerapan aturan di seluruh ekosistem perdagangan emas.

Perusahaan menilai apabila hanya kanal perdagangan tertentu yang diwajibkan memberikan data transaksi, sementara pelaku lainnya tidak memiliki kewajiban yang sama, maka konsumen berpotensi memiliki pilihan untuk berpindah kanal.

Antam berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh sehingga transparansi dan pengawasan perdagangan emas dapat berjalan tanpa menimbulkan perbedaan perlakuan antarpelaku usaha.

Usulan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai tata kelola perdagangan emas dan kepatuhan perpajakan di Indonesia.