Lambeturah.co.id – Aktivitas seorang warga negara asing (WNA) yang berjualan di badan jalan kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, ditertibkan petugas Imigrasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (24/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya keresahan warga sekitar yang menilai aktivitas perdagangan di kawasan permukiman itu mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bersama Satpol PP Kecamatan Sawangan mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan terhadap aktivitas WNA tersebut.
Dalam prosesnya, petugas keimigrasian melakukan komunikasi langsung dengan WNA yang bersangkutan untuk menggali informasi mengenai latar belakang serta alasan melakukan kegiatan berdagang di kawasan permukiman warga.
Pendekatan dialogis dipilih agar penanganan di lapangan berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Depok, Pajar Lukman Hersa Marsuf, mengatakan pihaknya mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan tersebut.
“Dalam penanganannya, kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif agar situasi tetap aman dan kondusif,” kata Pajar, Jumat (25/9/2026).
Setelah menerima penjelasan serta imbauan dari petugas, WNA tersebut akhirnya bersedia menghentikan aktivitas berdagangnya dan meninggalkan kawasan permukiman warga.
Penanganan kemudian dilanjutkan oleh Satpol PP Kecamatan Sawangan dengan memasang garis pembatas di lokasi bekas tempat berjualan guna mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung di area tersebut.
Petugas Satpol PP juga melakukan pengawalan terhadap WNA yang bersangkutan saat meninggalkan lokasi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penertiban dan sterilisasi kawasan berjalan tertib.
Dalam kesempatan tersebut, Pajar mengapresiasi keaktifan masyarakat yang telah menyampaikan informasi terkait aktivitas WNA yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kota Depok.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang dianggap mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan,” ujar Pajar.
Penertiban di kawasan Pasir Putih tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat melalui koordinasi antara petugas keimigrasian, Satpol PP, dan warga setempat.
Hingga pemberitaan sumber diterbitkan, penanganan yang disampaikan berfokus pada penghentian aktivitas berjualan dan penertiban lokasi. Tidak disebutkan adanya penetapan pelanggaran keimigrasian maupun sanksi hukum terhadap WNA tersebut.





