Lambeturah.co.id - Ketegangan antara warga dan petugas penertiban listrik kembali memicu perdebatan hangat di media sosial. Momen percekcokan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam dari masyarakat yang merasa adanya ketidakadilan dalam pelayanan dan penegakan aturan dari pihak penyedia layanan listrik.

Peristiwa ini bermula ketika petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) mendatangi pemukiman warga untuk melakukan penertiban meteran. Namun, tindakan cepat petugas tersebut justru disambut protes keras oleh pemilik rumah. Warga meluapkan kekecewaannya lantaran gardu dan tiang listrik PLN telah berdiri di atas tanah pribadinya selama bertahun-tahun tanpa ada ganti rugi.

Menurut pengakuan warga, pihak keluarga sudah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada PLN untuk meminta pemindahan infrastruktur listrik tersebut dari lahan milik mereka. Sayangnya, aduan yang diajukan selama bertahun-tahun itu terkesan diabaikan dan tidak mendapat respons yang memuaskan.

Ketidakseimbangan respons inilah yang memicu kemarahan. Warga menilai PLN sangat responsif dan cepat ketika menindak dugaan pelanggaran atau masalah pada meteran konsumen, namun cenderung lambat dan acuh ketika menerima keluhan terkait hak atas tanah pribadi masyarakat yang terpakai oleh fasilitas umum.

Netizen di berbagai platform media sosial pun turut menyoroti kejadian ini. Banyak yang menilai perlunya solusi adil dan kepastian hukum mengenai mekanisme pemindahan tiang listrik serta kejelasan kompensasi atas penggunaan lahan pribadi oleh BUMN. Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pihak terkait untuk meningkatkan transparansi, komunikasi, dan asas keadilan dalam pelayanan publik.