Lambeturah.co.id - Empat anggota Polri yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akibat terlibat pesta narkoba di sebuah rumah dinas di Kabupaten Buru, Maluku, memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keempat anggota yang mengajukan banding yakni Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky. Sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, mengatakan bahwa hasil sidang etik merekomendasikan pemecatan terhadap keempat personel tersebut. Namun, para terduga pelanggar memilih menempuh upaya banding.

"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun, yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Indera Gunawan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Indera, keputusan majelis etik telah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Putusan tersebut juga mengacu pada hasil pemeriksaan terhadap masing-masing anggota yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa tindakan para anggota tersebut tergolong sebagai pelanggaran berat karena tidak hanya melanggar aturan kedinasan, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Polda Maluku, lanjut Indera, berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pesta sabu yang melibatkan sejumlah anggota polisi di sebuah rumah dinas di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Proses penegakan kode etik terhadap para anggota tersebut dimulai pada 18 Mei 2026. Saat itu, Bripka Pelsis Arianto menjalani sidang perdana di Polda Maluku dengan agenda pembacaan persangkaan.

Sementara itu, tiga anggota lainnya menjalani persidangan di Polres Buru dengan agenda pembacaan persangkaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi. Hingga kini, proses banding yang diajukan keempat anggota tersebut masih menunggu keputusan lebih lanjut dari institusi Polri.