Lambeturah.co.id - Seorang pria berinisial AMP (28), warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname. Akibat perbuatannya, AMP terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, mengatakan lahan yang digunakan tersangka berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak diperbolehkan dialihkan menjadi tambak udang.
"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Djoko di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (10/6/2026).
Menurut Djoko, sebagian area usaha tambak yang dijalankan tersangka memang memiliki izin. Namun, sebagian besar aktivitas dilakukan di luar titik koordinat yang tercantum dalam perizinan sehingga dinilai ilegal.
"Lokasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai usaha tambak udang. Selain itu, izin yang dimiliki hanya mencakup sebagian area, sementara sebagian besar kegiatan dilakukan di luar koordinat yang diizinkan," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa lahan seluas 7,21 hektare yang digunakan sebagai tambak udang seharusnya merupakan lahan sawah. Hal itu diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menunjukkan objek pajak tersebut berkategori sawah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039, lokasi tambak tersebut berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dari total luas lahan 7,21 hektare, sekitar 6,88 hektare masuk kategori LP2B dan 0,34 hektare merupakan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Pengalihan fungsi lahan tersebut menyebabkan berkurangnya luas lahan pertanian yang dilindungi di wilayah Kabupaten Batang.
Djoko menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian secara ilegal dapat mengancam ketahanan pangan nasional karena mengurangi luas lahan yang tersedia untuk produksi pangan.
"Jika lahan pertanian terus berkurang, hal ini dapat memengaruhi ketersediaan bahan pangan lokal dan meningkatkan ketergantungan terhadap impor," katanya.
Selain berdampak pada sektor pangan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali juga berpotensi merusak lingkungan, mengurangi keanekaragaman hayati, serta menurunkan daya dukung alam.
Dalam perkara ini, polisi memperkirakan kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Untuk mengembalikan fungsi lahan seperti semula, dibutuhkan biaya sekitar Rp32 miliar.
"Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut," ungkap Djoko.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak (paddle wheel), satu unit motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha berbasis risiko atas nama tersangka.
AMP dijerat dengan Pasal 72 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.





