Lambeturah.co.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan secara damai atau melalui mekanisme restorative justice.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah setelah pihaknya masih menemukan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan ke kepolisian namun justru diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice," tegas Arifah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Arifah, tindak kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban.

Selain itu, ia juga menyoroti masih rumitnya proses penanganan korban di lapangan. Tidak sedikit korban yang harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainnya untuk mendapatkan layanan dan pendampingan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan seksual. Berdasarkan survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA, jumlah korban yang melapor masih jauh lebih rendah dibandingkan jumlah kasus yang terungkap dalam survei.

"Selama ini korban sering harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya. Kondisi seperti ini membuat korban akhirnya enggan melapor," ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA menginisiasi program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak di DKI Jakarta. Melalui program ini, berbagai layanan bagi korban akan diintegrasikan dalam satu sistem, bahkan diupayakan berada dalam satu lokasi.

Arifah menjelaskan, pelayanan terpadu tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan korban mulai dari aspek keamanan, kesehatan, pendampingan psikologis, hingga kebutuhan lainnya secara lebih mudah dan cepat.

Menurutnya, apabila program tersebut berjalan efektif dan berhasil meningkatkan kualitas layanan bagi korban, maka model serupa akan diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

"Kita akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik," kata Arifah.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan secara lebih optimal sekaligus mendorong korban untuk berani melapor tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit.