Lambeturah.co.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengembalikan dua arca Buddha perunggu berusia lebih dari 1.200 tahun yang berasal dari Indonesia. Kedua benda cagar budaya tersebut sebelumnya diperdagangkan secara ilegal dalam jaringan perdagangan barang antik internasional sebelum akhirnya dipulangkan melalui proses repatriasi.

Prosesi penyerahan dilakukan dalam upacara resmi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Amerika Serikat. Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan pengembalian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah AS dalam memberantas perdagangan ilegal karya seni dan benda bersejarah.

"Hari ini kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia," ujar Clayton dalam pernyataan resminya, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Homeland Security Investigations (HSI) untuk menghentikan praktik perdagangan benda budaya hasil pencurian serta memastikan artefak bersejarah dapat kembali ke negara asalnya.

Dua artefak yang dipulangkan merupakan arca perunggu Buddha berdiri bergaya Avalokiteshvara yang diperkirakan berasal dari abad ke-8. Masing-masing memiliki tinggi sekitar 16 inci dan 20 inci. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua arca tersebut diduga dicuri dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu sebelum dijual kepada pedagang barang antik asal Bangkok, Douglas Latchford.

Pada periode 2003 hingga 2007, Latchford menjual kedua arca tersebut bersama sejumlah artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat. Dalam proses transaksi, ia diduga menyembunyikan asal-usul benda tersebut dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menutupi fakta bahwa artefak itu merupakan hasil pencurian.

Kasus ini kemudian menjadi bagian dari proses penyitaan perdata di Distrik Selatan New York. Dalam dokumen pengadilan, kedua arca tersebut tercatat dengan kode "Sculpture-12" dan "Sculpture-27".

Sejak 2012, Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah melakukan penyelidikan terhadap jaringan perdagangan ilegal artefak budaya. Upaya tersebut berhasil mengidentifikasi, menyita, dan mengembalikan puluhan benda bersejarah yang berasal dari Kamboja maupun negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Douglas Latchford sendiri pernah didakwa pada 2019 atas dugaan mengatur perdagangan artefak curian dari Kamboja dan Asia Tenggara ke pasar seni internasional. Namun, proses hukum dihentikan setelah ia meninggal dunia.

Pemerintah AS menyatakan pengembalian dua arca tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya Indonesia sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi perdagangan ilegal benda cagar budaya.