Lambeturah.co.id - Aparat kepolisian berhasil meringkus 12 dari total 27 pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan seksual brutal terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Saat ini, polisi masih memburu 15 pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap belasan pelaku yang buron terus dilakukan secara intensif.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Hartono di Mapolres Sampang, Jumat (10/7/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku

Berdasarkan penjelasan kepolisian, peristiwa memilukan ini bermula pada Februari 2026 lalu. Saat itu, korban sedang berada seorang diri di Jalan Suhadak, Kota Sampang. Sejumlah pelaku kemudian menghampiri korban untuk berkenalan.

Tak butuh waktu lama, para pelaku mulai membujuk, mengancam, hingga memaksa korban untuk menuruti nafsu bejat mereka. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku diduga kuat juga mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Aksi kekerasan seksual massal ini diketahui terjadi di tiga lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Sampang, yaitu:

• Desa Panggung (Kecamatan Sampang)

• Desa Astapah (Kecamatan Omben)

• Desa Madupat (Kecamatan Camplong)

Garis Waktu Penangkapan Tersangka

Pihak Polres Sampang melakukan penangkapan secara bertahap dalam kurun waktu dua pekan terakhir:

• Senin, 30 Juni 2026: 7 tersangka ditangkap.

• Kamis, 2 Juli 2026: 2 tersangka ditangkap.

• Jumat, 3 Juli 2026: 1 tersangka ditangkap.

• Penangkapan berikutnya: 2 tersangka kembali diamankan.

AKBP Hartono menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," tegasnya.