Lambeturah.co.id - Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng. Polisi telah menangkap dua pelaku yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut.

Kedua tersangka berinisial HDP (31), warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25), warga Kota Tegal. Keduanya diketahui berstatus sebagai pasangan kekasih.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, NIZ merupakan kekasih HDP yang diketahui telah memiliki istri dan anak. Dari hubungan tersebut, NIZ hamil hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki.

Menurut penyelidikan, NIZ melahirkan bayi tersebut seorang diri di rumahnya pada 1 Juli 2026 tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain. Sehari kemudian, ia bertemu HDP di Yogyakarta untuk membahas nasib bayi hasil hubungan mereka.

Awalnya, pasangan tersebut berencana menitipkan bayi ke panti asuhan. Namun, niat itu dibatalkan setelah mengetahui panti hanya dapat menampung bayi dalam waktu terbatas. Keduanya kemudian memutuskan mencari lokasi lain untuk meninggalkan bayi tersebut.

Pada 4 Juli 2026 dini hari, mereka berangkat dari Yogyakarta menggunakan kereta. Sempat berencana meninggalkan bayi di sebuah musala di Stasiun Klaten, rencana itu dibatalkan karena kondisi lokasi yang ramai.

Setelah kembali ke Yogyakarta, HDP meminta NIZ meletakkan bayi berusia empat hari itu di toilet wanita gerbong eksekutif KA Sancaka. Sementara HDP menunggu di pintu gerbong hingga aksi tersebut selesai dilakukan.

Usai meninggalkan bayi di dalam kereta, keduanya meninggalkan Stasiun Tugu menuju Terminal Jombor, Yogyakarta.

Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari mengatakan, identitas pelaku berhasil diungkap melalui rekaman CCTV dari sejumlah stasiun yang dilalui. Berdasarkan hasil profiling dan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap keduanya pada Kamis (9/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gendongan bayi, perlengkapan bayi, tas punggung, pakaian, serta koper yang digunakan kedua tersangka.

Polisi menyebut motif pembuangan bayi dipicu rasa panik karena hubungan keduanya tidak sah. Selain belum menikah dengan NIZ, HDP juga masih berstatus sebagai suami dan telah memiliki dua orang anak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan Pasal 430 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta ketentuan pidana tambahan sesuai aturan yang berlaku.