Lambeturah.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mengecam keras kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), yang diduga dilakukan oleh suami siri korban, Dwi Bagus (40), di Kota Madiun, Jawa Timur.

Atalia menilai kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa karena merenggut nyawa seorang ibu dan anak balita secara tragis. Ia mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentu kami di Komisi VIII DPR RI sangat terpukul dan mengecam keras kasus di Madiun ini. Saya kira ini adalah extraordinary crime. Apalagi korbannya merupakan seorang ibu dan anak balita yang hak hidupnya direnggut dengan sadis,” kata Atalia kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Menurut Atalia, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

“Tentu kami mendesak hukuman terberat agar ada efek jera yang nyata. Kasus ini juga semakin memperlihatkan tingginya risiko pernikahan yang tidak terdaftar/siri,” ujarnya.

Selain mengecam tindakan pelaku, Atalia menyoroti pentingnya pencatatan pernikahan sebagai salah satu instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Ia mengatakan, bersama Kementerian Agama, pihaknya tengah mendorong sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.

“Pencatatan nikah itu vital sebagai instrumen perlindungan,” tegasnya.

Atalia juga menekankan pentingnya penguatan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan Kementerian Agama. Menurutnya, program tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi harus mampu membekali calon pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan untuk membangun keluarga yang sehat dan harmonis.

Ia turut mendorong keterlibatan lingkungan masyarakat, mulai dari pengurus RT/RW hingga Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.

“Ke depan, kita butuh kepedulian lingkungan (RT/RW/Satgas PPA) untuk deteksi dini KDRT, serta penyediaan fasilitas konseling/kesehatan mental keluarga yang mudah diakses di masyarakat,” ungkapnya.

Atalia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan keluarga, khususnya bagi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan.

“Semoga proses hukum berjalan adil dan menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan keluarga kita,” sambungnya.

Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan

Sementara itu, penyidik kepolisian masih mendalami motif di balik pembunuhan Dini dan anaknya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy HM Sihombing, mengungkapkan bahwa dugaan awal menunjukkan peristiwa tersebut dipicu persoalan emosi, dendam, dan kecemburuan yang berkaitan dengan status pernikahan tersangka.

“Motifnya kemungkinan masalah dendam ya, emosi. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah. Nah, ada komunikasi dengan istri sah. Kemudian yang perempuannya merasa cemburu,” kata Roy, sebagaimana diberitakan detikJatim, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dini diduga dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun, sedangkan anaknya ditemukan menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di dalam mobil.

Polisi juga mengungkap dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jasad kedua korban sebelum berencana membuangnya ke laut.

“Setelah dibakar, dimasukkan ke dalam penggilingan daging ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut,” lanjut Roy.

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai hukum yang berlaku.