Lambeturah.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor berbagai perlengkapan yang digunakan dalam sektor pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Digunakan untuk Menghasilkan Barang bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Juni 2026 itu mulai berlaku efektif sejak 6 Juli 2026.

Dalam Pasal 2 PMK tersebut dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian beserta suku cadangnya. Selain itu, fasilitas juga mencakup barang dan bahan yang digunakan dalam proses produksi perlengkapan bagi kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional.

Kebijakan ini berlaku untuk impor barang yang berasal dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat. Tak hanya itu, pembebasan bea masuk juga dapat diberikan terhadap pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Fasilitas tersebut juga berlaku untuk penyelesaian barang impor sementara yang kemudian dihibahkan kepada pemerintah pusat.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembebasan mencakup berbagai jenis bea masuk, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, serta bea masuk pembalasan beserta ketentuan sementaranya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa barang impor maupun pengeluaran barang asal impor tetap dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun barang-barang yang memperoleh fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menariknya, aturan ini juga membuka peluang bagi pihak ketiga untuk melakukan impor barang yang memperoleh pembebasan bea masuk, sepanjang dilakukan berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan jasa dengan instansi terkait.

Sementara itu, pembiayaan impor barang yang mendapatkan fasilitas tersebut dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dana hibah.