Lambeturah.co.id - Polri menegaskan hingga saat ini sertifikat Hak Asasi Manusia (HAM) belum menjadi syarat administratif untuk kenaikan pangkat personel. Institusi kepolisian masih mengacu pada sistem penilaian kinerja, rekam jejak, serta profesionalisme anggota sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edizzon Isir mengatakan mekanisme kenaikan pangkat masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat. Dalam regulasi tersebut, sertifikasi HAM belum tercantum sebagai persyaratan resmi.

Menurut Johnny, nilai-nilai HAM tetap menjadi bagian penting dalam proses penilaian personel. Aspek tersebut dievaluasi melalui Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dan Sistem Manajemen Kinerja (SMK), yang menilai rekam jejak, etika, profesionalisme, hingga pelaksanaan tugas anggota.

"Secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK," ujar Johnny dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, sertifikat HAM nantinya dapat menjadi nilai tambah dalam pendidikan pengembangan karier seperti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) maupun pendidikan spesialisasi. Namun, kepemilikan sertifikat tersebut belum menjadi penentu utama bagi seorang anggota untuk memperoleh kenaikan pangkat.

Selama ini, materi HAM telah menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kepolisian, mulai dari Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Sekolah Polisi Negara (SPN), Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), hingga berbagai jenjang pendidikan Sespim.

Materi yang diajarkan mencakup instrumen HAM nasional dan internasional, penggunaan kewenangan kepolisian, perlindungan terhadap tersangka, korban, serta saksi. Para peserta pendidikan juga dibekali dengan analisis kasus, simulasi penggunaan kekuatan, permainan peran, dan pemecahan masalah.

Dalam penyusunan materi tersebut, Akpol bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, International Committee of the Red Cross (ICRC), Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC), serta Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar sertifikasi HAM dijadikan salah satu syarat kenaikan jabatan dan pangkat bagi personel Polri, TNI, aparatur sipil negara (ASN), hingga pejabat kementerian dan lembaga.

Menurut Pigai, kebijakan tersebut nantinya akan diterapkan bagi perwira Polri yang akan dipromosikan menjadi kapolsek, kapolres, hingga kapolda. Sertifikasi HAM juga direncanakan menjadi salah satu syarat promosi pejabat eselon II dan eselon I di lingkungan pemerintahan.

Pigai menilai kebijakan itu akan memperkuat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Namun, hingga kini rencana tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi.

Kementerian HAM masih menyiapkan dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, bentuk sertifikasi, lembaga penerbit, masa berlaku sertifikat, serta sistem penilaiannya. Selama aturan tersebut belum ditetapkan, mekanisme kenaikan pangkat di lingkungan Polri tetap mengacu pada sistem penilaian internal yang berlaku.