Lambeturah.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti 74 keping emas batangan yang disita dari rumah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor. Berdasarkan hasil pengujian bersama PT Pegadaian, seluruh emas batangan dengan berat total mencapai 74,01 kilogram tersebut dinyatakan asli dan memiliki kadar murni 23 karat,.

Seluruh barang bukti emas ini kini telah dipasrahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung guna memperkuat proses penyidikan lebih lanjut atas tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie.

Perubahan Pengakuan Aset dan Statmen Kontroversial Hotman Paris

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini kian memicu polemik seiring adanya perubahan pengakuan yang drastis terkait kepemilikan aset mewah di Sentul. Pada konferensi pers tanggal 10 Juli lalu, Febrie secara lantang sempat mengakui bahwa rumah yang digeledah tim Kortastip Polri tersebut merupakan rumah pribadinya.

Namun, sepekan kemudian, kubu Febrie melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, berbalik arah dan mengklarifikasi bahwa secara hukum sertifikat rumah tersebut bukan atas nama Febrie, melainkan rumah mertua yang dihibahkan kepada cucunya. Pembelaan kasus ini pun sempat diwarnai ketegangan. Hotman Paris melontarkan pernyataan pedas yang disinyalir menghina profesi jurnalis saat mempertanyakan kejelasan pasal dan prosedur hukum yang menjerat kliennya.

"Orang mau ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dipermalukan, minimum dipanggil dulu... kalau kau nggak tahu pasalnya, lu berhenti jadi wartawan," cetus Hotman dengan nada tinggi di hadapan awak media.

Sementara itu, di pihak lain, kuasa hukum tersangka Don Rito mengklaim bahwa rumah tersebut sebenarnya dipinjam sejak tahun 2023 untuk kantor yayasan, dan menyatakan aset ratusan miliar di dalamnya termasuk emas 74 kg adalah milik kliennya pribadi. Kendati ada klaim yang berubah-ubah, pihak kepolisian menegaskan status hukum seluruh uang dan emas fantastis tersebut tetap menjadi barang bukti korupsi tersangka Febrie Adriansyah.

Sorotan Pakar TPPU dan Mantan Kepala PPATK

Menanggapi pengusutan kasus ini, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, dan mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, memberikan analisis mendalam dalam program Primetime News Metro TV.

Yunus Husein memaparkan beberapa indikasi kuat adanya upaya pencucian uang dalam kasus ini. Penggunaan uang tunai asing dan emas batangan merupakan modus klasik pencucian uang karena tergolong sebagai anonymous asset type (aset tanpa nama) yang tidak memiliki rekam jejak keuangan (paper trail). Menurut Yunus, ketidakwajaran profil kekayaan, aset yang sengaja tidak dilaporkan dalam LHKPN, serta penguasaan fisik aset menjadi petunjuk kuat bagi penyidik untuk menerapkan konsep beneficial owner (pemilik manfaat sebenarnya),,.

Di sisi lain, Yenti Garnasih menyoroti keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap Febrie meskipun telah diperiksa selama 11 jam dengan 18 pertanyaan. Menurut Yenti, ketidakkonsistenan pernyataan antarpengacara mengenai asal-usul barang bukti sebenarnya sudah cukup menjadi alasan penahanan agar informasi tidak direkayasa,. Yenti juga mengingatkan agar penegakan hukum berjalan tegas tanpa diskriminasi (equality before the law) demi menjaga kepercayaan publik,.

Kini, inkonsistensi pengakuan, drama pernyataan di media, serta misteri pemilik asli dari bunker uang dan emas puluhan kilogram di Sentul menjadi pekerjaan rumah besar bagi tim penyidik untuk membongkar siapa aktor intelektual sebenarnya di balik kasus megakorupsi ini.