Lambeturah.co.id - Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Jangkung meminta agar aturan tersebut dimaknai secara tegas sehingga anak berusia di bawah lima tahun mendapatkan fasilitas khusus berupa tiket kereta api gratis.
Permohonan tersebut diajukan pada 23 Juli 2026. Gugatan itu dilatarbelakangi keberatan pemohon terhadap kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengharuskan anak berusia tiga tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa.
Pemohon menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian yang memuat frasa "anak di bawah 5 tahun".
"Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun," demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7/2026).
Jangkung menjelaskan dirinya merupakan ayah dari seorang anak yang kini berusia 2 tahun 9 bulan. Ia dan keluarganya juga secara berkala menggunakan layanan kereta api.
Menurutnya, kerugian tersebut berpotensi segera dialami karena anaknya akan berusia tiga tahun dalam waktu dekat. Dengan aturan yang berlaku saat ini, anaknya akan diwajibkan membeli tiket dengan tarif penuh ketika bepergian menggunakan kereta api.
Pemohon juga mendalilkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan penjelasan secara tegas mengenai cakupan "fasilitas khusus" serta batas usia yang dimaksud dalam frasa "anak di bawah 5 tahun".
Menurut pemohon, ketidakjelasan tersebut membuka ruang bagi operator perkeretaapian untuk membuat aturan internal yang berpotensi membatasi hak anak.
"Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk 'fasilitas khusus' dan cakupan usia 'anak di bawah lima tahun', timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial," ujar pemohon.
Anggap Kebijakan Tiket Melanggar Hak Konstitusional Anak
Selain mempersoalkan ketidakpastian hukum, pemohon menilai kewajiban membayar tarif dewasa bagi anak usia 3 tahun hingga sebelum 5 tahun telah melanggar hak konstitusional anak.
Ia merujuk pada Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut pemohon, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, serta perlakuan khusus sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan perlakuan khusus.
"Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa pembebasan biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945," katanya.
Dalam permohonannya, Jangkung juga membandingkan kebijakan transportasi kereta api di sejumlah negara. Ia menyebut anak di bawah usia lima tahun di Inggris dapat bepergian menggunakan kereta secara gratis. Sementara di Jepang, anak berusia satu tahun hingga sebelum enam tahun dapat dibebaskan dari tarif dasar dalam ketentuan tertentu.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonannya.
Ia juga meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah lima tahun mencakup pembebasan biaya atau karcis gratis.
Selain itu, pemohon meminta frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh.
Permohonan tersebut kini menjadi perkara yang diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi. Keputusan akhir mengenai tafsir ketentuan tersebut berada pada kewenangan MK.





