Lambeturah.co.id – Seorang penjaga sekolah berinisial AS ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah siswa sekolah dasar di SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Uang yang diperoleh dari aksi tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk bermain judi online (judol).
Kapolsek Bintan Timur, Polres Bintan, AKP Aang Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku telah melakukan pemerasan terhadap 10 anak berusia sekitar 11 hingga 15 tahun.
"Pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online," ujar AKP Aang.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan AS. Aksi itu disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga meminta uang kepada para korban dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, serta kepala dusun kemudian mendatangi Polsek Bintan Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AS. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang berada di Desa Mantang Besar.
"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," kata AKP Aang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.





