Lambeturah.co.id - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan usulan soal penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, hingga tunjangan hari raya (THR).

“Saya berpendapat sebagai Penasihat Khusus Presiden dan akan meminta bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya. Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk meninjau ulang, sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” ucap Said dalam konferensi pers yang digelar secara daring, pada Minggu (28/6).

“Itu, kan, ngawur, enggak berpihak pada rakyat kecil. Perusahaan-perusahaan raksasa korporasi dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday. Kita setuju untuk dunia usaha juga tidak terpuruk dalam kondisi sekarang, tapi buruh juga dipikirkan dong. Masa orang terima JHT jaminan hari tua 50 juta potong 15 persen?” tambahnya.

Said juga menilai prinsip yang sama juga berlaku bagi pesangon. Menurutnya, hak pekerja yang berasal dari upah seharusnya tidak kembali dikenai pajak saat dicairkan.

Ia bakal mengusulkan kepada Presiden supaya pajak atas pencairan JHT dihapus terlebih dahulu, sebelum kebijakan serupa diperluas ke manfaat ketenagakerjaan lainnya.