Lambeturah.co.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, kembali menjadi sorotan usai menyampaikan pandangannya mengenai fatwa Nahdlatul Ulama (NU) terkait kewajiban membayar pajak apabila pemerintah dinilai gagal memberantas korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat mengisi kuliah umum di Ma'had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam pemaparannya, ia memberikan ilustrasi mengenai hubungan antara pemberantasan korupsi dan kewajiban masyarakat membayar pajak.

"Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pernyataan tersebut merupakan contoh pembahasan mengenai dinamika hubungan antara kebijakan negara, hukum, dan pandangan keagamaan dalam kehidupan berbangsa. Ia menekankan bahwa persoalan korupsi harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Mahfud juga menegaskan bahwa penyampaian pandangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Menurutnya, fatwa maupun pendapat yang disampaikan organisasi masyarakat merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia membedakan secara tegas antara penyampaian sikap politik dengan ajakan melakukan tindak pidana. Menurutnya, suatu tindakan baru dapat dikatakan sebagai makar apabila terdapat upaya menggulingkan pemerintahan, membentuk pemerintahan tandingan, menggunakan kekerasan, atau mengalihkan kedaulatan negara.

Mahfud menjelaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan kritik terhadap pemerintah, bukan ajakan untuk melanggar hukum.

Isu mengenai fatwa terkait kewajiban membayar pajak sebenarnya bukan hal baru di lingkungan Nahdlatul Ulama. Pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2012, pernah muncul usulan bahwa apabila pajak terus dikorupsi dan pemerintah gagal menanganinya, maka kewajiban membayar pajak dapat ditinjau kembali dari perspektif hukum Islam. Namun, usulan tersebut merupakan bagian dari diskusi keagamaan dan bukan keputusan yang berlaku secara umum.

Pernyataan Mahfud dalam kuliah umum tersebut kembali memicu diskusi publik mengenai pentingnya pemberantasan korupsi sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara dan sistem perpajakan.

Di tengah masih munculnya berbagai kasus korupsi yang melibatkan sejumlah lembaga dan pejabat negara, masyarakat terus menaruh harapan agar pemerintah memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Pemerintah sendiri hingga kini menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan sistem perpajakan nasional.