Lambeturah.co.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026. Saat itu, Komnas Perempuan menjelaskan kasus YTR berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan bahwa sejak awal lembaganya tetap berkomitmen mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban, serta mendukung proses penegakan hukum agar memberikan keadilan bagi YTR.

"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," ujar Ratna dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Ratna menegaskan bahwa kasus yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Selain itu, tindakan yang dialami korban juga dinilai memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana Indonesia.

Ia menambahkan, penjelasan yang disampaikan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.

Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa korban mengalami penderitaan luar biasa hingga menyebabkan disabilitas permanen. Selain luka fisik yang berat, korban juga menghadapi trauma psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Komnas Perempuan menemukan dugaan pola kekerasan berulang selama korban disekap. Korban diduga mengalami pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, serta penyiksaan dengan cara disulut rokok.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala.

Komnas Perempuan juga menemukan adanya dugaan isolasi sosial terhadap korban. Selama penyekapan, korban disebut diputus akses komunikasinya dengan keluarga dan dipaksa menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis.

Selain itu, lembaga tersebut menerima informasi dari korban yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jawa Barat.

Atas temuan tersebut, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, mulai dari proses hukum yang adil, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi korban selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak yang menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menuai perhatian publik. Menurutnya, berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, suatu tindakan baru dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi unsur tertentu, seperti adanya penderitaan berat yang dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, misalnya memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, atau melakukan diskriminasi, serta melibatkan atau mendapat pembiaran dari negara.

Meski demikian, Komnas Perempuan kini menegaskan bahwa penjelasan tersebut hanya merujuk pada definisi dalam konvensi internasional dan tidak mengurangi keseriusan tindak kekerasan yang dialami korban maupun komitmen lembaga dalam mengawal penanganan kasus YTR.