Lambeturah.co.id – Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali, terancam mendapatkan sanksi setelah diduga membantu seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan transfer uang senilai Rp140 juta kepada keluarganya.
Kasus tersebut kini tengah ditangani secara internal oleh pihak Lapas Kerobokan. Petugas yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara dari tugasnya sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kerobokan, Putu Bagus Sabda Pramesti, menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas pada 10 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan itu, seorang warga binaan berinisial AR yang tengah menjalani hukuman delapan tahun penjara dalam perkara narkotika kedapatan membawa telepon seluler secara ilegal di dalam lingkungan lapas.
Kepemilikan telepon seluler merupakan pelanggaran tata tertib bagi warga binaan. AR pun terancam mendapatkan sanksi disiplin berat atas pelanggaran tersebut.
Namun, sebelum proses penegakan disiplin dilakukan, warga binaan tersebut meminta bantuan kepada seorang petugas untuk memindahkan uang yang tersimpan di rekening pribadinya kepada pihak keluarga.
Petugas kemudian membantu proses transfer menggunakan data rekening dan PIN yang diberikan oleh warga binaan tersebut. Total dana yang ditransfer mencapai Rp140 juta.
Menurut Putu Bagus, tindakan petugas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip netralitas dalam menjalankan tugas dan proses penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
“Kesalahan petugas di sana adalah tidak bersikap netral dalam proses penegakan disiplin. Seharusnya tidak membantu transaksi tersebut meskipun atas dasar rasa iba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, petugas tersebut kini telah dibebastugaskan sementara dan menjalani pemeriksaan internal oleh pimpinan Lapas Kerobokan.
Sementara itu, warga binaan AR tetap dikenakan sanksi disiplin berat atas kepemilikan telepon seluler secara ilegal di dalam lapas.
Sanksi tersebut berupa Register F sesuai ketentuan tata tertib pemasyarakatan. Konsekuensinya dapat berupa penempatan di sel khusus serta pencabutan sejumlah hak warga binaan, termasuk hak integrasi, remisi, dan izin kunjungan keluarga dalam jangka waktu tertentu.
Setelah menjalani masa sanksi, warga binaan tersebut juga diarahkan mengikuti program pembinaan khusus sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan pelanggaran berulang.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan transaksi uang dalam jumlah cukup besar serta keterlibatan petugas dalam membantu proses pemindahan dana milik warga binaan.
Pihak Lapas Kerobokan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap petugas masih berlangsung. Sanksi yang akan dijatuhkan nantinya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Kasus tersebut sekaligus menjadi evaluasi terhadap pengawasan dan penegakan tata tertib di lingkungan Lapas Kerobokan, khususnya menyangkut barang terlarang seperti telepon seluler dan aktivitas keuangan warga binaan.
Sebelumnya, Lapas Kerobokan juga menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak pada Mei 2026 menemukan sejumlah barang terlarang, termasuk narkotika dan telepon seluler, di lingkungan lapas. Temuan tersebut mendorong evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran pengelola Lapas Kerobokan.
Hingga kini, proses pemeriksaan internal terhadap petugas yang membantu transfer uang tersebut masih berjalan.





