Lambeturah.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan melalui aplikasi TikTok dan Tevi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku diduga memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik perhatian penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi lain untuk memperoleh keuntungan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan, menjelaskan pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan pada Juni 2026.
Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
Menurut keterangan polisi, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) dalam siaran langsung TikTok untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi.
Dalam skema tersebut, RA disebut sengaja dibuat kalah dalam permainan sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara RY mengarahkan penonton untuk melakukan interaksi melalui fitur tap-tap layar dengan target sekitar 5K hingga 10K.
Setelah mendapatkan perhatian penonton, RY kemudian mengarahkan mereka untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang disebut lebih vulgar.
Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan tersebut diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000.
Selain melalui pembelian Star, para pelaku juga diduga menerima uang melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 dalam setiap transaksi.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Polisi juga menyebut pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA dibantu oleh MK.
Bareskrim juga mengungkap perkara kedua dengan modus serupa. Pengungkapan dilakukan di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
Polisi menyebut modus yang digunakan adalah talent melakukan aksi asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton.
Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Apabila target tersebut terpenuhi, talent kemudian diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi. Di aplikasi tersebut, aksi siaran langsung kembali dilakukan.
Menurut keterangan Adex Yudiswan, aplikasi Tevi dimanfaatkan dalam rangkaian tersebut karena para pelaku dapat melakukan siaran bermuatan asusila tanpa terkena banned dari platform tersebut.
Dengan ditangkapnya tiga orang dalam perkara pertama dan tiga orang dalam perkara kedua, total terdapat enam tersangka yang diamankan Bareskrim Polri.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi, serta penyertaan tindak pidana.
Polisi menerapkan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana fitur siaran langsung di media sosial dapat disalahgunakan untuk menghasilkan keuntungan dari konten yang melanggar hukum.
Bareskrim Polri pun terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.





