Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Lampung.
Selain uang dalam rupiah, penyidik juga menerima penyerahan uang tunai sebesar USD166 ribu dari perusahaan tersebut. Seluruh uang tersebut diserahkan secara sukarela kepada penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyerahan uang dilakukan pada Kamis (10/9).
"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD166.000," kata Saiful dalam konferensi pers.
Menurut Saiful, uang tersebut selanjutnya akan dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Akan Dikelola Badan Pemulihan Aset
Saiful menjelaskan, PT PSMI saat ini mengaku menghadapi kendala operasional dan keuangan. Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti beserta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Langkah tersebut dilakukan agar aset yang telah disita dapat dirawat dan dikelola.
Kejagung juga berencana membuka rekening escrow account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bisnis inti di sektor perkebunan serta bagian akuntansi di lingkungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Saiful menegaskan, proses penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan. Pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah proses hukum juga menjadi bagian penting.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," ujarnya.
Kasus Diambil Alih Kejagung
Sebelumnya, Kejagung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan milik PT Inhutani V untuk kegiatan perkebunan tebu oleh PT PSMI.
Menurut penyidik, pemanfaatan kawasan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
"PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful.





