Lambeturah.co.id — Dewi Sukarno tengah menghadapi proses hukum di Jepang terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua mantan pekerjanya. Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Tokyo, jaksa menuntut Dewi membayar denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Selasa (8/9/2026). Perkara ini berkaitan dengan dua insiden yang terjadi pada 2025 dan melibatkan seorang mantan asisten serta mantan manajer Dewi.

Dalam persidangan sebelumnya, Dewi secara umum mengakui dakwaan penganiayaan yang ditujukan kepadanya. Ia juga menyampaikan penyesalan atas perilakunya tersebut.

Dewi yang dikenal luas di Jepang dengan sapaan Madame Dewi merupakan istri mendiang Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno. Ia telah lama dikenal sebagai figur publik dan tokoh televisi di Jepang.

Kasus tersebut bermula dari dua kejadian berbeda yang berlangsung di kawasan Shibuya, Tokyo.

Insiden pertama terjadi pada 13 Februari 2025 di sebuah restoran. Berdasarkan dakwaan, Dewi diduga melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya.

Beberapa bulan kemudian, insiden kedua terjadi pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan. Dewi disebut datang ke lokasi setelah mendapat kabar mengenai kondisi anjing kesayangannya yang tiba-tiba memburuk.

Dalam kejadian tersebut, Dewi diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang manajernya. Korban disebut mengalami luka ringan, termasuk memar pada bagian dada yang membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk pulih.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian Jepang pada November 2025 setelah korban memutuskan keluar dari agensi.

Dalam sidang perdana yang berlangsung pada 23 Juni 2026, Dewi mengakui secara umum dakwaan terkait penganiayaan terhadap kedua perempuan tersebut.

Di hadapan pengadilan, Dewi juga menyatakan dirinya sangat menyesali perilaku yang terjadi dalam perkara tersebut.

Pernyataan penyesalan itu menjadi bagian dari proses hukum yang kemudian berlanjut hingga jaksa mengajukan tuntutan denda sebesar 200.000 yen.

Meski demikian, tuntutan jaksa tersebut merupakan tuntutan hukum dan keputusan akhir berada pada pengadilan.

Dengan adanya tuntutan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada putusan Pengadilan Distrik Tokyo terhadap perkara yang melibatkan figur yang telah lama dikenal publik Jepang tersebut.