Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon penting, mulai dari milik Presiden Republik Indonesia hingga pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), dan pengusaha.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas itu dilakukan tanpa prosedur hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun laporan polisi (LP). Dengan demikian, tindakan tersebut tidak memiliki dasar penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku.

Nomor Telepon Korban Dimasukkan ke Sistem LIMS

Asep menjelaskan, modus penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi. Setelah itu, penyadapan dilakukan meskipun tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Persoalan semakin serius ketika pada sekitar Oktober 2026, file hasil penyadapan diduga dihapus dari sistem LIMS. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Polisi kini masih mendalami bagaimana perintah penyadapan diberikan, siapa pihak yang memanfaatkan informasi hasil penyadapan, serta apa tujuan sebenarnya dari aktivitas tersebut.

Wapres Gibran Belum Dipastikan Jadi Target Penyadapan

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menyebut sejumlah kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Namun, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan masuk dalam daftar target penyadapan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum memperoleh informasi apakah nomor telepon Gibran turut disadap oleh para tersangka.

Informasi yang diterimanya sejauh ini baru menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan politisi.

"Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah Menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," kata Yusril.

Dengan demikian, keterlibatan nomor telepon Wakil Presiden sebagai target penyadapan masih belum dapat dipastikan.

Polri Belum Ungkap Pengguna Hasil Sadapan

Bareskrim Polri belum mengungkap secara terperinci siapa pihak yang menggunakan hasil penyadapan tersebut. Polisi juga masih menelusuri motif di balik aktivitas yang diduga dilakukan para tersangka.

Asep mengatakan, pengungkapan kasus masih berada pada tahap awal sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa.

"Ini adalah proses awal. Nggak mungkin kami dalam proses waktu 24 jam dapat mengungkapkan semuanya. Nanti akan ada tempatnya," ujarnya.

Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Polisi juga masih memeriksa seorang saksi berinisial SU. Nama tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya masih sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Asep menyebut ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk Pasal 258 KUHP, enam tahun penjara untuk Pasal 332 KUHP, dan delapan tahun penjara untuk Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Asep menegaskan, aktivitas pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan berdasarkan kepentingan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, tujuan penyadapan, serta pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut.