Lambeturah.co.id — Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menemukan keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas di sebuah klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut berujung pada rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterima Indra Kenz. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan Indra Kenz menjadi salah satu warga binaan yang ikut menyediakan fasilitas di area tersebut. Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan gudang, tetapi kemudian diubah menjadi guest house untuk menerima kunjungan warga binaan.
Menurut Rudi, sumber dana pembangunan fasilitas tersebut berasal dari warga binaan. Selain itu, terdapat tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara, tetapi sejumlah isinya disediakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kesuma.
“PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga memastikan status pembebasan bersyarat Indra Kenz akan dicabut.
Agus menyebut pencabutan tersebut berkaitan dengan proses remisi yang dinilai bermasalah. Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan secara rinci apakah Indra Kenz akan langsung kembali menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Indra Kenz sendiri diketahui telah keluar dari Lapas Cibinong setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterima Indra. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Apabila ditemukan adanya pemberian remisi yang tidak sesuai ketentuan, remisi tersebut dapat dibatalkan dan Indra Kenz berpotensi ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo.
Selama memperoleh pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti program pembimbingan dan pengawasan.
Dengan adanya rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, nasib Indra Kenz kini kembali berada dalam proses evaluasi pemasyarakatan. Keputusan akhir mengenai pelaksanaan sisa pidananya akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.





