Lambeturah.co.id — Seorang pria berinisial MIM (28) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya dan merampok seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial NST (62) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan polisi, aksi itu bermula ketika MIM mendatangi rumah korban dan meminta uang sebesar Rp12 juta. Pelaku mengaku sedang terdesak karena terlilit utang.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. MIM kemudian diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan ulekan atau cobek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga berdarah.
Setelah korban bersiap mendapatkan pertolongan medis, pelaku diduga kembali masuk ke rumah. MIM kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari.
Usai menjalankan aksinya, MIM melarikan diri. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Garut pada 29 September 2026.
Polisi menyebut MIM merupakan keponakan dari istri korban. Hubungan tersebut diduga membuat pelaku mengetahui kondisi dan situasi rumah korban.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan MIM sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian dalam kasus tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.





