Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Setelah melalui rangkaian persidangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada para hakim konstitusi untuk menjalankan proses pengambilan keputusan tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang di luar persidangan.

Hal tersebut disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10).

Saldi menjelaskan para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan agar para hakim dapat membaca dan mempertimbangkan seluruh materi perkara dengan tenang.

"Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," kata Saldi, seperti dikutip dari Hukumonline.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Para pemohon menilai syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah ketika proses pencalonan dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga mendalilkan adanya dugaan cacat administratif serta dugaan manipulatif dalam proses pemenuhan dokumen pendidikan Gibran.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden serta meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikannya.

Di sisi lain, KPU sebagai pihak termohon menyampaikan pandangan berbeda. KPU menilai persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, sehingga menurut mereka penyelesaiannya merupakan kewenangan Bawaslu, bukan melalui mekanisme PHPU di MK.

Perdebatan mengenai kewenangan tersebut menjadi salah satu hal yang turut diperiksa MK dalam rangkaian persidangan perkara ini.

Selain KPU, Bawaslu juga menjadi pihak yang memberikan keterangan dalam perkara tersebut. MK sebelumnya telah memeriksa berbagai keterangan, bukti, saksi, hingga ahli sebelum perkara memasuki tahap pengambilan keputusan.

Sementara itu, Denny Indrayana selaku salah satu pemohon mengapresiasi langkah MK yang tetap melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian.

Denny berharap bukti, dalil, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang telah disampaikan selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan sembilan hakim konstitusi.

Ia juga menegaskan pihaknya akan menghormati apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan oleh MK.

"Keputusan Mahkamah tetap kami hormati dan yang diadu di persidangan adalah bukti, dalil, argumentasi, melalui keterangan saksi, keterangan ahli, dan mudah-mudahan itu menjadi modal bagi sembilan hakim konstitusi untuk bisa memutuskan seadil-adilnya," ujar Denny.

Saat ini perhatian publik tertuju pada putusan MK yang akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai perkara terkait syarat pendidikan Gibran tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang telah terungkap selama persidangan.