Lambeturah.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran kepada sejumlah pihak ketiga dengan total mencapai Rp1,609 triliun yang berasal dari pelaksanaan anggaran tahun 2025. Atas kondisi tersebut, BGN menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang hingga kini belum menerima pembayaran.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan keterlambatan pembayaran terjadi karena proses administrasi dan verifikasi anggaran masih berlangsung. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang tagihannya belum seluruhnya dapat kami bayarkan karena masih dalam proses penyelesaian," ujar Agustina.

Utang tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran 2025 dan berasal dari berbagai pos belanja yang dilakukan pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Berdasarkan paparan BGN, rincian tunggakan meliputi:

• Belanja bahan sebesar Rp16,1 miliar, mencakup pengadaan seragam, call center, sendok, dan kebutuhan lainnya.

• Belanja sertifikasi SPPG senilai Rp111,63 miliar.

• Jasa konsultan sebesar Rp200 juta.

• Sewa kendaraan insidentil sebesar Rp121,9 juta.

• Honor narasumber kegiatan bimbingan teknis penjamah makanan sebesar Rp812,9 juta.

• Jasa lainnya, termasuk penyelenggara acara (EO) dan publikasi, mencapai Rp330,44 miliar.

• Kewajiban kepada Universitas Pertahanan sebesar Rp7,39 miliar.

• Tunggakan perjalanan dinas tahun 2025 sebesar Rp684,39 juta.

• Tunggakan bantuan pemerintah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100,64 miliar.

• Belanja modal aset, termasuk pembangunan dapur yang dibiayai APBN, mencapai Rp1,04 triliun.

BGN menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan agar proses pembayaran dapat segera dilakukan melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sebelum dana dicairkan, seluruh tagihan akan melalui proses peninjauan dan verifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat Internal, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski masih menunggu penyelesaian proses tersebut, BGN memastikan seluruh tunggakan sebesar Rp1,6 triliun ditargetkan selesai dibayarkan pada tahun 2026.

Agustina menegaskan, pembayaran akan dilakukan secara bertahap terhadap tagihan yang telah lolos proses review dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, BGN berharap seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.