Lambeturah.co.id - Pemerintah segera menerapkan kebijakan potongan biaya layanan atau biaya admin e-commerce sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM terkait kebijakan tersebut akan diteken paling lambat Jumat (14/8/2026).

"Kepmen insyaallah minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken," ujar Maman usai Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Kebijakan potongan biaya layanan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut telah berlaku sejak 17 Juni 2026.

Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa PPMSE non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50% kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.

Potongan tersebut berlaku terhadap komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan platform kepada penjual. Saat ini, biaya layanan di sejumlah platform e-commerce umumnya berada di kisaran 10% hingga 18%.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu Kepmen UMKM sebagai aturan teknis. Setelah aturan diteken dan sistem dibuka, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui platform SAPA UMKM untuk memperoleh insentif tersebut.

Maman menjelaskan, data UMKM yang mendaftar nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM sebelum disampaikan kepada platform e-commerce untuk mendapatkan potongan biaya layanan.

"Sekarang sudah dilakukan integrasi antara sistem SAPA UMKM dengan platform Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop segala macam, sistemnya sedang dilakukan integrasi," katanya.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan bahwa insentif 50% tersebut hanya diberikan kepada penjual yang memasarkan produk dalam negeri.

Menurutnya, kebijakan itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat daya saing UMKM lokal sekaligus melindungi mereka dari persaingan dengan produk impor murah.

Pelaku UMKM nantinya harus mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM dengan mencantumkan produk yang dijual serta menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri.

Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM dan kembali diperiksa oleh platform e-commerce terkait. Verifikasi dilakukan untuk memastikan produk yang dijual benar-benar merupakan produk lokal serta memastikan penjual tidak melakukan kecurangan atau fraud.

"UMKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal," jelas Temmy.

Ia memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Dengan demikian, UMKM yang segera mendaftar setelah sistem dibuka berpeluang mulai mendapatkan potongan biaya layanan e-commerce pada akhir Agustus 2026.

"Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," pungkasnya.