Lambeturah.co.id - Nama Menteri Pertahanan periode 2014–2019, Ryamizard Ryacudu, disebut mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi, saat memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Dalam keterangannya, Leonardi menegaskan dirinya bukan pihak yang membuat kebijakan dalam proyek tersebut. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat pelaksana berdasarkan perintah dan keputusan dari struktur pemerintahan di atasnya.
“Saya bukan pembuat kebijakan,” ujar Leonardi.
Leonardi mengatakan, saat proyek Satkomhan berjalan, dirinya berada di bawah kewenangan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Ia juga menyebut kebijakan terkait penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur bermula dari keputusan Presiden melalui rapat terbatas (ratas).
Atas dasar itu, Leonardi mempertanyakan alasan dirinya harus menghadapi proses hukum seolah-olah proyek tersebut merupakan inisiatif yang dibuatnya sendiri.
Menurut Leonardi, pada 2016–2017 pihaknya juga telah meminta adanya keputusan pemerintah mengenai kelanjutan program Satkomhan. Keputusan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah proyek akan diteruskan atau dihentikan.
Namun, Leonardi menyebut hingga dirinya memasuki masa pensiun pada 2017, tidak ada keputusan resmi yang memerintahkan penghentian program tersebut.
Dalam keterangannya, Leonardi menyoroti adanya jenjang kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek Satkomhan. Ia menyebut rantai kebijakan tersebut melibatkan pemerintah di tingkat Presiden, Menteri Pertahanan, hingga pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Meski nama Ryamizard Ryacudu disebut dalam keterangan Leonardi, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa Ryamizard terlibat atau dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.
Penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari penjelasan Leonardi mengenai struktur kewenangan dan pembagian tanggung jawab dalam pengambilan keputusan proyek Satkomhan.
Adapun penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya bergantung pada fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta penilaian majelis hakim.





