Lambeturah.co.id - Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan pria berinisial WRI (39). Sedikitnya 24 anak diduga menjadi korban selama kurun waktu 2015 hingga Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah ibu salah satu korban, FA, melapor ke Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, keluarga, warga sekitar, serta pihak masjid.
Dari analisis telepon seluler tersangka, penyidik menemukan sejumlah barang bukti digital berupa rekaman video yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
WRI diduga membujuk korban dengan memberikan uang Rp20.000 hingga Rp50.000 serta sejumlah barang seperti sarung. Para korban juga diduga diancam agar tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada orang lain.
Bahkan, korban disebut diminta bersumpah di bawah kitab suci Al-Qur'an. Mereka diancam akan mengalami hal buruk jika membongkar perbuatan tersangka.
Polisi menyebut seluruh korban yang teridentifikasi merupakan laki-laki dan saat kejadian masih berusia anak-anak. Dugaan pencabulan terjadi di sejumlah lokasi, termasuk kamar rumah tersangka dan lantai dua masjid.
Meski telah diberhentikan sebagai guru mengaji sekitar tiga tahun lalu, WRI disebut masih memiliki akses ke masjid karena memegang kunci.
WRI ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan kini ditahan. Ia dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polresta Cilacap masih membuka pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui korban lainnya melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan Polisi 110.





