Lambeturah.co.id - Seorang pemuda berinisial RS (18), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap polisi karena diduga mencuri hewan ternak milik warga.
Tak hanya kambing, RS juga membawa kabur ayam kampung dan bebek dari kandang korban. Kepada polisi, pelaku mengaku hasil pencurian tersebut digunakan untuk foya-foya dan membeli minuman keras (miras).
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap setelah Darul Muslim (56), warga Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, melaporkan kehilangan hewan ternaknya ke Polres Pesisir Barat.
Korban diketahui memelihara delapan ekor domba, enam ekor ayam kampung, dan tiga ekor bebek. Seluruh hewan tersebut disimpan di dalam kandang yang telah dikunci.
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban pulang dari ladang dan beristirahat pada malam hari. Keesokan paginya, korban mendapat informasi dari seseorang agar mengecek hewan ternaknya yang berada di sawah.
Korban kemudian bergegas menuju kandang. Saat diperiksa, ia mendapati sejumlah hewan ternaknya telah hilang.
Satu dari delapan ekor domba miliknya raib. Selain itu, enam ekor ayam kampung dan tiga ekor bebek juga hilang dari kandang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan RS.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor kambing berwarna cokelat, satu ekor ayam, dan dua ekor bebek.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang dan membeli minuman keras.
"Berdasarkan keterangan pelaku, sebagian hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan foya-foya dan membeli minuman keras," kata Meidy, Jumat (14/8/2026).
Saat ini RS telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan RS dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.





