Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap seorang perempuan berinisial C yang diketahui merupakan vokalis sebuah band. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana terhadap agama yang berkaitan dengan unggahan di media sosial.

Laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Dimas Saputra, S.H. dan telah teregister dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 13 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap agama melalui unggahan di media sosial.

“Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap agama dilaporkan oleh Muhammad Dimas Saputra, S.H.,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Budi, pelapor mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peristiwa yang dilaporkan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur.

Kasus ini bermula dari unggahan C setelah dirinya tampil dalam konser musik The Sounds Project di Jakarta Utara.

Dilangsir dari  ANTARA, C sempat mengunggah foto melalui akun Threads pribadinya, @clareesya. Dalam foto tersebut, ia terlihat bergaya menyerupai gerakan takbir.

Unggahan itu disertai keterangan, “Gaya takbir Love you @thesoundsproject @ghanabanyubiru @renggalihlembahingtyas.”

Namun, unggahan tersebut kemudian dihapus dari akun pribadinya.

Meski demikian, foto itu masih beredar setelah sebelumnya disimpan oleh pemilik akun @dimas.lawyer. Akun tersebut kemudian mengunggah kembali foto disertai tudingan dugaan penistaan agama.

Dalam unggahannya pada Rabu (12/8), akun tersebut mempertanyakan gaya C dalam foto dan menganggapnya sebagai penghinaan terhadap takbir.

Pemilik akun juga menyebut bahwa C sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Meski demikian, pelapor menyatakan proses hukum tetap akan dilanjutkan.

Polda Metro Jaya kini masih menindaklanjuti laporan tersebut. Status hukum C dan langkah penyidikan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman terhadap laporan serta bukti-bukti yang ada.