Lambeturah.co.id - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jamaah.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja antara pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR RI dan pemerintah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Dasco saat memimpin rapat.
Dari total BPIH tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.
BPIH 2027 tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta per jamaah.
Jamaah Hanya Bayar Rp23,2 Juta
Meski komponen Bipih ditetapkan sebesar Rp54,6 juta, calon jamaah haji tidak perlu membayar seluruh nominal tersebut.
Dasco mengatakan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3 juta per jamaah untuk komponen biaya BPIH di dalam negeri.
Selain itu, perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal dan Nilai Manfaat yang terdapat dalam rekening virtual jamaah.
Dengan skema tersebut, calon jamaah haji 2027 diperkirakan hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23.248.825 untuk pelunasan.
“Komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” kata Dasco.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per orang. Dari angka tersebut, Rp54.648.825 menjadi komponen Bipih yang dibebankan kepada jamaah, sedangkan Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.
Perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta yang tercatat dalam rekening virtual jamaah.
Kuota Haji Indonesia 221 Ribu Jamaah
Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jamaah.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan besaran biaya tersebut telah disepakati dan diketok dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.
Menurutnya, hal terpenting bagi calon jamaah adalah besaran dana yang harus disiapkan untuk pelunasan.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” ujar Maman.
Maman menambahkan, kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi antara DPR RI dan pemerintah untuk mencari skema pembiayaan yang dapat meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji.





