Lambeturah.co.id - Anggaran operasional dan pemeliharaan (operation and maintenance/O&M) gedung pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2027 diusulkan naik menjadi Rp585 miliar. Nilai tersebut meningkat Rp100 miliar dibandingkan anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp485 miliar.

Kenaikan biaya perawatan infrastruktur di IKN ini menjadi sorotan karena sebagian fasilitas dan gedung yang telah dibangun dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Ekonom Universitas Andalas (Unand), Prof Syafruddin Karimi, menilai meningkatnya kebutuhan anggaran pemeliharaan merupakan konsekuensi dari bertambahnya aset fisik yang telah selesai dibangun di kawasan IKN.

“Semakin banyak aset yang terbangun, semakin besar pula biaya untuk menjaga aset agar tidak rusak sebelum pusat pemerintahan beroperasi penuh,” kata Syafruddin, Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tambahan beban anggaran tersebut harus dievaluasi secara ketat mengingat kondisi ekonomi nasional masih menghadapi berbagai tekanan.

Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran karena saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan berupa tekanan terhadap nilai tukar rupiah, tingginya suku bunga, kenaikan yield Surat Berharga Negara (SBN), serta risiko fiskal yang masih menjadi perhatian pasar.

Karena itu, setiap usulan tambahan anggaran yang berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus melalui pengujian yang ketat dari sisi urgensi, manfaat, dan prioritas.

Syafruddin mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan IKN sebagai pos belanja yang otomatis memperoleh tambahan dana hanya karena proyek pembangunan masih berjalan.

“Jika manfaat layanan publik yang dihasilkan belum sebanding dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan, maka kenaikan anggaran perlu dibatasi, dijadwalkan ulang, atau difokuskan pada aset yang benar-benar sudah berfungsi,” ujarnya.

Ia juga menyarankan pemerintah mencari sumber pembiayaan alternatif untuk menanggung sebagian biaya pengelolaan aset di IKN. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan antara lain kerja sama pemanfaatan aset, pendapatan kawasan, sewa fasilitas, badan layanan, investasi swasta, hingga skema pembiayaan berbasis proyek.

Menurutnya, APBN sebaiknya hanya digunakan untuk kebutuhan dasar yang berkaitan dengan keselamatan aset negara, fungsi minimum pemerintahan, dan layanan publik yang bersifat esensial.

Sementara itu, fasilitas komersial, kawasan penunjang, maupun aset yang belum memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dapat didorong menggunakan sumber pendanaan non-APBN.

Syafruddin menambahkan bahwa evaluasi objektif perlu dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat okupansi gedung, manfaat layanan yang diberikan, risiko kerusakan aset, standar biaya pemeliharaan, kontrak pengelolaan, serta peluang efisiensi anggaran.

“Pemerintah harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan untuk IKN memberikan manfaat yang terukur dan tidak mengorbankan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” katanya.

Di sisi lain, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa kenaikan anggaran pemeliharaan pada 2027 disebabkan bertambahnya jumlah aset dan bangunan yang telah selesai dibangun oleh kementerian dan lembaga.

Menurut Troy, aset-aset tersebut kemudian diserahterimakan kepada Otorita IKN untuk dikelola dan dirawat sehingga kebutuhan biaya operasional ikut meningkat.

“Kenaikan kebutuhan pada Tahun Anggaran 2027 berada dalam batas yang wajar seiring bertambahnya jumlah aset dan gedung yang telah selesai dikerjakan oleh kementerian dan lembaga,” ujar Troy.

Ia menegaskan bahwa usulan anggaran sebesar Rp585 miliar tersebut merupakan konsekuensi logis dari bertambahnya volume aset yang harus dijaga kualitas dan keandalannya.

Troy juga memastikan Otorita IKN berkomitmen menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan proporsional. Selain untuk pemeliharaan aset yang telah ada, tambahan anggaran juga akan digunakan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pemerintahan secara bertahap dan terukur di kawasan IKN.