Lambeturah.co.id - Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online melalui marketplace mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan platform marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Dengan aturan tersebut, hasil penjualan pedagang di marketplace akan langsung dipotong pajak sebelum dana diteruskan ke rekening penjual.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak tahun lalu. Namun, pelaksanaannya sempat ditunda dan baru akan mulai diberlakukan pada Juli 2026.

"Ini kan di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli. Sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak," ujar Temmy dalam acara UMKM Insight yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian UMKM, Kamis (25/6/2026).

Menurut Temmy, kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru bagi pelaku usaha digital. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Ia menegaskan bahwa tarif pajak yang dikenakan kepada pedagang online tetap sama dengan pelaku usaha yang berjualan secara konvensional atau offline.

"Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak. Hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP," katanya.

Dengan sistem baru tersebut, pajak akan dihitung secara otomatis setiap kali terjadi transaksi di marketplace.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan menjelang penerapan kebijakan tersebut.

Meski demikian, Inge belum dapat memastikan platform marketplace mana saja yang akan ditunjuk secara resmi sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi para merchant.

"Yang jelas kami siap. Kami sudah berbicara dengan asosiasi, idEA, dan berbagai macam platform," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa DJP telah melakukan pertemuan secara langsung dengan sejumlah platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Namun, keputusan mengenai marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak masih menunggu penetapan resmi dari Direktur Jenderal Pajak.

"Siapa yang ditunjuk nanti kita menunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak," kata Inge.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.