Lambeturah.co.id - Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pelaku usaha menengah dan besar menggunakan LPG subsidi tabung 3 kilogram.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram yang ditandatangani pada 22 Juni 2026.
Melalui surat edaran tersebut, ASN, PPPK, restoran, hotel, kafe, dan pelaku usaha menengah ke atas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diminta beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram atau 12 kilogram.
Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran agar manfaat subsidi dapat dirasakan oleh kelompok yang berhak.
Langkah ini juga diambil untuk mengatasi persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap distribusi gas bersubsidi dapat lebih merata dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik pangkalan dan agen LPG 3 kilogram diminta bertanggung jawab terhadap penyaluran gas subsidi. Mereka diwajibkan menjual LPG langsung kepada masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengawasan distribusi LPG subsidi juga akan melibatkan camat, lurah, hingga kepala desa. Mereka diminta aktif memantau penyaluran LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing dan melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu memperbaiki tata kelola distribusi LPG bersubsidi sehingga kebutuhan masyarakat kecil terhadap energi rumah tangga dapat terpenuhi secara optimal.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan Bupati Ketapang tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya yang tepat untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai peruntukan dan mengurangi potensi kelangkaan di tengah masyarakat.
"Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe, dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro," ujar Riza.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, pangkalan, dan agen LPG sangat penting untuk mengawasi distribusi gas subsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Riza berharap surat edaran tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penggunaan LPG subsidi yang tepat sasaran. Dengan demikian, ketersediaan LPG 3 kilogram bagi warga yang berhak dapat lebih terjamin.
"Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan LPG subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin," pungkasnya.





