Lambeturah.co.id - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya untuk menindak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bekerja secara maksimal namun tetap menerima gaji. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bahkan menyiapkan sistem tunjangan kinerja (tukin) penuh yang akan mulai diterapkan pada 2027 sebagai upaya meningkatkan disiplin dan produktivitas pegawai.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Adi Arnawa saat melantik pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Rabu (24/6/2026).

"Saya tidak mau mendengar ada orang bangga jadi pegawai di Badung ini sekian tahun di rumah tapi dapat gaji buta. Orang-orang seperti itu saya harus hilangkan dengan cara sistem yang saya akan bangun," ujar Adi Arnawa.

Menurutnya, sistem baru tersebut akan memastikan penilaian kinerja ASN dilakukan secara objektif berdasarkan capaian kerja dan kedisiplinan masing-masing pegawai. Pemkab Badung juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X terkait penerapan kebijakan tersebut.

Adi Arnawa menjelaskan, ASN yang tidak mampu memenuhi standar kinerja sesuai sistem yang ditetapkan nantinya dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.

"Ketika orang itu ternyata tidak memenuhi sistem sebagaimana yang sistem kita buat, maka mohon maaf, dia harus keluar dari kita semua ini," tegasnya.

Pemkab Badung menargetkan uji coba sistem tersebut mulai dilakukan pada akhir 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada tahun berikutnya. Dalam skema yang disiapkan, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pegawai akan dihitung berdasarkan dua indikator utama, yakni kinerja sebesar 70 persen dan disiplin sebesar 30 persen.

Adi Arnawa mencontohkan, ASN yang memperoleh TPP sebesar Rp7 juta dapat kehilangan sebagian besar tunjangannya apabila tidak mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

Selain pemotongan tunjangan, sanksi yang lebih berat berupa pemecatan juga dapat dijatuhkan apabila akumulasi pelanggaran disiplin telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan sistem tersebut akan berjalan secara otomatis sehingga tidak dipengaruhi faktor kedekatan maupun subjektivitas pimpinan.

Di sisi lain, Adi Arnawa menyebut pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN yang memiliki kinerja baik. Besaran TPP disebut berpotensi terus meningkat seiring bertambahnya pendapatan daerah.

Langkah penegakan disiplin tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah laporan pelanggaran yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung. Saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh tim evaluasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung.

Hasil evaluasi nantinya akan diserahkan kepada bupati untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terkait pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan.

Adi Arnawa mengungkapkan bahwa pemberhentian ASN indisipliner bukan hal baru di lingkungan Pemkab Badung. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, pemerintah daerah telah memberhentikan sejumlah pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.