Lambeturah.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan profesi pemulung menjadi pemilah sampah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan nomenklatur pekerjaan yang lebih jelas dan formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, perubahan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).

Menurut Yassierli, perubahan istilah tersebut bukan sekadar persoalan penyebutan. Pemerintah ingin pekerjaan yang selama ini dilakukan para pemulung dapat tercatat secara lebih formal sebagai bagian dari jenis jabatan dalam sistem ketenagakerjaan.

Ingin Pekerjaan Pemulung Lebih Diakui

Selama ini, istilah pemulung identik dengan orang yang mengumpulkan barang bekas atau sampah yang masih memiliki nilai ekonomi. Barang-barang tersebut kemudian dipilah untuk dijual atau dimanfaatkan kembali.

Pekerjaan tersebut memiliki peran dalam rantai pengelolaan sampah, terutama dalam proses pemilahan material yang masih dapat didaur ulang.

Karena itu, pemerintah menyiapkan istilah pemilah sampah sebagai nomenklatur yang dinilai lebih menggambarkan aktivitas pekerjaan tersebut.

Yassierli menyebut perubahan itu nantinya akan dituangkan dalam KBJI sehingga profesi tersebut memiliki pencatatan yang lebih jelas dalam sistem ketenagakerjaan.

Masuk dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia

KBJI digunakan sebagai acuan dalam mengelompokkan berbagai jenis pekerjaan atau jabatan. Dengan masuknya pekerjaan pemilah sampah dalam klasifikasi tersebut, profesi ini diharapkan memiliki posisi yang lebih jelas secara administratif.

Perubahan nomenklatur juga dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan klasifikasi pekerjaan dengan perkembangan jenis pekerjaan di masyarakat.

Dengan demikian, penyebutan pemilah sampah tidak hanya menjadi istilah baru, tetapi juga diarahkan untuk memberikan pengakuan yang lebih formal terhadap pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah.

Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan perubahan tersebut agar dapat dituangkan dalam KBJI.