Lambeturah.co.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut. Jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut dilakukan bersama sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam unggahan detiknews, jaksa mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Selain dugaan kerugian negara tersebut, jaksa juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang oleh Yaqut sebesar USD 271.500.
Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut mencapai sekitar Rp4,83 miliar.
Diduga Dilakukan Bersama Sejumlah Pihak
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Yaqut tidak sendiri. Perbuatan yang didakwakan disebut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).
Jaksa menduga terdapat pengaturan dalam mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024.
Menurut jaksa, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa menilai mekanisme yang dilakukan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Diduga Mengatur Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut diduga mengatur mekanisme pengisian kuota tersebut.
Pengaturan itu disebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan, termasuk kuota bagi jemaah haji khusus.
Jaksa kemudian mengaitkan tindakan tersebut dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp622 miliar.
Selain kerugian negara, jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan sejumlah uang yang disebut mencapai USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam keterangan tersebut.
Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status terdakwa juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah secara hukum.
Persidangan nantinya akan menguji bukti-bukti serta keterangan para pihak untuk menentukan apakah dakwaan jaksa tersebut terbukti atau tidak.





