Lambeturah.co.id - Bupati nonaktif Pati, Sudewa, dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu. Vonis yang dijatuhkan kepada Sudewa sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Sudewa harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 100 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewa terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam perkara korupsi proyek DJKA, majelis hakim menilai Sudewa terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai total mencapai Rp2,1 miliar.

Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.

Putusan tersebut menambah konsekuensi hukum yang harus dihadapi Sudewa setelah dinyatakan bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian dan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Terlibat Pemerasan Calon Perangkat Desa

Selain kasus korupsi DJKA, Sudewa juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, Sudewa dinilai menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

Ketiganya masing-masing menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa.

Dalam pengusutan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,4 miliar.

Hakim Sebut Perbuatan Sudewa Cederai Kredibilitas Pemerintah

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan Sudewa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hakim juga menyoroti posisi Sudewa sebagai pejabat publik yang semestinya menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," kata hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut turut menjatuhkan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat.

Meski demikian, hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak Sudewa untuk dipilih dalam jabatan publik.

Menanggapi vonis tersebut, Sudewa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seribuan Pendukung Gelar Aksi di Pengadilan

Sidang putusan terhadap Sudewa juga diwarnai aksi sekitar seribuan pendukungnya di depan Pengadilan Tipikor Semarang.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, personel gabungan kepolisian dari Polrestabes Semarang disiagakan di sekitar gedung pengadilan. Pengamanan dilakukan guna mencegah massa mendekat ke area gedung selama proses persidangan berlangsung.

Dengan vonis 8 tahun 6 bulan penjara tersebut, Sudewa menghadapi hukuman atas perkara korupsi DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa. Namun, ia masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.