Lambeturah.co.id - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengambil tindakan tegas terhadap pengelola Terminal Baranangsiang, PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI). Bersama Komisi II DPRD Kota Bogor, Bapenda resmi memasang plang peringatan penunggak pajak tepat di bagian depan Terminal Baranangsiang pada Rabu (21/10/2026).

Pemasangan plang bertuliskan "Pemilik Objek Pajak ini Menunggak Pajak Daerah" tersebut dilakukan secara manual dengan menanam besi penopangnya ke dalam tanah. Langkah dramatis ini diambil setelah PT PGI diketahui menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga mencapai angka fantastis Rp11,7 miliar.

Tak tanggung-tanggung, kewajiban pajak tersebut ternyata telah diabaikan dan tidak dibayarkan selama 13 tahun, terhitung sejak tahun 2013 hingga 2026.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pihak pengelola menunjukkan sikap yang tidak kooperatif meskipun surat pemanggilan dan teguran telah berulang kali dilayangkan.

"Ini tertunggak dari tahun 2013 sampai dengan 2026 atas nama PT Panca Karya Graha Tama Induk. Penunggakan pajaknya di angka Rp11,7 miliar," ujar Abdul Wahid kepada wartawan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum kooperatif datang ke Bapenda ataupun Kejaksaan," tambahnya.

Terancam Digugat dan Disomasi

Langkah pemasangan plang ini barulah awal dari tindakan tegas Bapenda Kota Bogor. Pihak pemerintah daerah berencana melayangkan pemanggilan ulang kepada PT PGI untuk segera melunasi tunggakan belasan miliar rupiah tersebut.

Namun, jika upaya penagihan persuasif ini tetap diabaikan, Pemkot Bogor siap mengambil jalur hukum yang lebih keras.

"Setelah pemasangan ini kami akan mengambil langkah apakah ke depan melakukan pemanggilan ulang. Setelah itu kalau masih tidak mau bayar, kita terpaksa akan menyampaikan gugatan somasi dan langkah-langkah hukum selanjutnya," tegas Abdul Wahid.

Kasus penunggakan pajak di objek vital moda transportasi kota ini kini menjadi sorotan publik, menanti kepastian langkah hukum lanjutan jika pihak pengelola tetap mangkir dari kewajibannya.