Lambeturah.co.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya angkat bicara terkait isu hangat yang tengah berhembus di media sosial mengenai dugaan pembatasan (shadowban) serta penurunan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Meutya secara tegas membantah tudingan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta platform media sosial untuk menurunkan atau membatasi informasi mengenai karhutla.

"Kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).

Informasi Karhutla Justru Sangat Dibutuhkan Pemerintah

Menurut Meutya, laporan serta unggahan masyarakat mengenai karhutla merupakan masukan vital bagi pemerintah dalam mempercepat penanganan bencana di lapangan. Pemerintah sendiri aktif menyebarkan perkembangan kondisi karhutla melalui berbagai saluran komunikasi resmi.

Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah sangat terbuka terhadap laporan publik, selama informasi yang disampaikan faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sentil Algoritma Platform Digital

Menggapi isu berkurangnya jangkauan (reach) atau interaksi (engagement) unggahan karhutla yang diduga akibat algoritma atau pedoman komunitas (Community Guidelines) platform seperti Meta hingga TikTok, Menkomdigi menyentil pentingnya transparansi dari para raksasa teknologi.

Menurutnya, hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih dan mengonsumsi informasi di media sosial tidak boleh diatur secara sepihak oleh perusahaan teknologi.

"Komdigi justru terus mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata," jelasnya.

Masyarakat Dimbau Segera Lapor dan Banding

Guna menyikapi dugaan pembatasan ini, Meutya mengimbau para pengguna media sosial yang merasa unggahan karhutla miliknya terkena kendala atau pembatasan jangkauan untuk mengambil langkah tegas.

Masyarakat diminta untuk mengajukan banding (appeal) langsung ke pihak pengelola platform (seperti Meta, TikTok, dan lainnya) sekaligus melaporkan temuan tersebut kepada pihak Kemkomdigi.

Isu pembatasan atau shadowban ini sendiri ramai diperbincangkan setelah sejumlah netizen mengeluhkan perolehan penonton dan interaksi unggahan terkait karhutla mereka yang anjlok secara drastis dibanding konten biasa.