Lambeturah.co.id - Setelah hampir empat bulan menjadi buronan, Ali Rahmat, Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya ditangkap polisi. Ali merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dengan kerugian negara mencapai Rp805,6 juta.

Ali Rahmat diamankan petugas Resmob Polresta Pati di sebuah tempat usaha rental mobil di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selama melarikan diri, tersangka diketahui bekerja di tempat rental mobil tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, polisi membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk melacak keberadaan Ali. Pengejaran dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Salatiga, Wonosobo, dan Boyolali.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, petugas akhirnya bergerak ke Sleman dan berhasil mengamankan Ali Rahmat tanpa perlawanan.

"Alhamdulillah kami mendampingi kejaksaan dalam pengejaran. Kami dapat perintah dari Kapolresta untuk jangan pulang dulu sebelum dapat hasil," ujar Dika kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

"Alhamdulillah ada dua minggu. Mulai dari Salatiga, Wonosobo, Boyolali dan alhamdulillah diamankan di Sleman," lanjutnya.

Bekerja di Rental Mobil Saat Buron

Dika mengungkapkan, Ali Rahmat ditemukan sedang bekerja di tempat rental mobil di Sleman. Polisi memastikan proses penangkapan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan.

"Di rental mobil. Tidak ada perlawanan. Dia bekerja di sana. Saat ini ditahan di kejaksaan," kata Dika.

Belum diketahui secara pasti sejak kapan Ali bekerja di tempat tersebut selama masa pelariannya.

Ali Rahmat sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sejumlah sumber keuangan Desa Tlogosari.

Dana yang diduga bermasalah antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten, serta Bantuan Keuangan Provinsi.

Kerugian Negara Rp805 Juta

Dalam perkara tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp805.656.385 atau sekitar Rp805,6 juta.

Sebagian uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut telah dikembalikan kepada penegak hukum. Ali disebut telah menyerahkan sekitar Rp666 juta.

Pengembalian terakhir dilakukan pada 23 April 2026 dengan nilai sekitar Rp166 juta. Meski sebagian kerugian telah dikembalikan, proses hukum terhadap Ali Rahmat tetap berjalan.

Kejari Pati menjerat Ali Rahmat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati telah memberhentikan sementara Ali Rahmat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tlogosari selama proses hukum berlangsung.