Lambeturah.co.id - Kasus dugaan eksploitasi anak kembali terjadi di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Seorang anak berinisial X diamankan warga setempat setelah tertangkap tangan diduga melakukan aksi pencurian di sebuah warung kelontong. Peristiwa ini merupakan kali kedua anak tersebut berurusan dengan warga akibat kasus serupa.
Saat diamankan dan dimintai keterangan oleh warga sekitar, anak tersebut mengaku bahwa tindakannya bukan atas keinginan pribadi. Ia mengklaim diperintah oleh seorang oknum orang dewasa untuk mencuri. Hasil dari barang atau uang yang dicuri rencananya akan digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang.
Sebelum insiden ini terjadi, anak tersebut dilaporkan pernah mendapatkan penanganan dan dibawa ke panti sosial untuk menerima pembinaan. Namun, pihak yang diduga memanfaatkannya kembali mengambil anak tersebut dari lingkungan perlindungan hingga akhirnya ia kembali terlibat dalam aksi kriminalitas.
Kejadian berulang ini menegaskan bahwa posisi anak tersebut tidak bisa dipandang seutuhnya sebagai pelaku tindak pidana, melainkan korban dari praktik eksploitasi orang dewasa. Menurut undang-undang perlindungan anak yang berlaku, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam situasi eksploitasi berhak mendapatkan perlindungan khusus, rehabilitasi sosial, serta pendampingan hukum.
Saat ini warga mengimbau pihak kepolisian dan Dinas Social setempat untuk turun tangan mengusut tuntas oknum orang dewasa yang berada di balik aksi pencurian tersebut, sekaligus memberikan penanganan hukum dan psikologis yang tepat bagi sang anak.





