Lambeturah.co.id – Layanan ojek online (ojol) tidak hanya akan mengatur transportasi penumpang. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan layanan pengantaran barang serta makanan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR bersama pemerintah melakukan finalisasi aturan tersebut di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Dasco mengatakan, cakupan aturan dalam Perpres Ojol diperluas sehingga tidak hanya berkaitan dengan layanan angkutan orang.
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.
Menurutnya, pengaturan tarif untuk masing-masing jenis layanan nantinya akan melibatkan kementerian yang berbeda.
Tarif layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara tarif untuk layanan angkutan penumpang akan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Adapun persoalan potongan tarif untuk layanan ojol angkutan orang akan berada di bawah Kementerian UMKM. Hal ini karena pekerja ojol akan ditempatkan sebagai bagian dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Setelah tahap finalisasi, kementerian terkait akan melakukan proses harmonisasi. Dalam proses tersebut, pemerintah akan melibatkan para pelaku transportasi online, organisasi terkait, hingga perusahaan aplikator.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan sebelum Perpres resmi diterbitkan.
“Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi, dan kemudian aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya,” kata Dasco.
Dengan aturan tersebut, layanan ojol diharapkan memiliki regulasi yang lebih jelas, baik untuk pengangkutan penumpang maupun pengiriman barang dan makanan.





