Lambeturah.co.id — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak persidangan. Sebelas pengasuh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (18/8/2026).

Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah dugaan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak selama berada di daycare. Salah satu fakta yang mencuat dan menjadi sorotan adalah adanya anak yang disebut pernah diperlakukan dengan cara ditenggelamkan.

Pengungkapan tersebut menambah panjang daftar dugaan perlakuan tidak manusiawi yang terungkap dalam perkara Daycare Little Aresha.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha, kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Polisi sebelumnya menyebut terdapat 53 anak yang terindikasi menjadi korban dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut. Sejumlah anak juga ditemukan mengalami luka lebam pada bagian pergelangan tangan dan kaki.

Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, polisi menyatakan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal, terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, serta sebelas pengasuh.

Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan tindakan kekerasan terhadap anak disebut dilakukan berdasarkan instruksi secara lisan.

Sementara itu, para pengasuh disebut berperan langsung dalam tindakan terhadap anak-anak. Polisi juga mengungkap bahwa cara-cara tersebut diduga diteruskan dari pengasuh sebelumnya kepada pengasuh baru.

Selain dugaan pengikatan terhadap anak, penyidik sebelumnya mengungkap kondisi ruangan yang penuh dengan sirkulasi udara minim. Beberapa anak juga disebut mengalami luka akibat perlakuan tersebut.

Masuknya perkara ke persidangan menjadi momentum penting untuk menguji seluruh dugaan tersebut melalui proses hukum. Keterangan dalam surat dakwaan jaksa akan menjadi bagian dari materi yang nantinya diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan para terdakwa di persidangan.

Dengan munculnya dugaan anak pernah ditenggelamkan, perhatian publik kembali tertuju pada kasus yang mengguncang kepercayaan orang tua terhadap layanan penitipan anak tersebut.

Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang yang aman, bukan justru menjadi lokasi terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, para tersangka dalam perkara Daycare Little Aresha dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait dugaan perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak.